Setiap orang atau setiap perusahaan mempunyai hak nya masing-masing dalam bidang intelektual.
Merek dagang juga harus dilindungi oleh undang-undang jika tidak merek dagang tersebut bisa diakui oleh siapapun.
Pengajuan dalam HKI juga harus dilakukan, dan dipenuhi apa saja syaratnya yang harus dipenuhi. Biasanya untuk mendapatkan hak paten yang kita ajukan, bisa memakan waktu 1-2 tahun.
Untuk waktu pendaftarannya bisa memakan waktu 1-3 hari kerja.
Hak kekayaan intelektual (HKI) didefinisikan sebagai hak untuk memperoleh perlindungan secara hukum atas kekayaan intelektual sesuai dengan peraturan perundang-undangan di bidang HKI, seperti Hak Cipta, paten, desain industri, rahasia dagang, varitas tanaman, sirkuit terpadu dan merek.
HKI MEREK
Merek adalah tanda yang dapat ditampilkan secara grafis berupa gambar, logo, nama, kata, huruf, angka, susunan warna dalam bentuk 2 dimensi, dan/atau 3 dimensi, suara, hologram, atau kombinasi dari dua, atau lebih dari unsur tersebut untuk membedakan barang dan/atau jasa yang diproduksi oleh orang dan badan hukum dalam kegiatan perdagangan barang dan/atau jasa.
Merek yang sudah didaftarkan nantinya bisa menjadi milik pendaftar. Dan bisa digunakan sebagai merek yang sah.
Tujuan dari HKI adalah untuk melindungi si pemilik karya. Dan sah menurut hukum dan dilindungi oleh hukum juga.
Perlindungan hukum sangatlah penting apalagi berurusan dengan masalah merek.
Jika merek kita sudah viral dan belum didaftarkan bisa saja merek tersebut diakui oleh orang lain, dan bisa saja berakibat fatal jika sudah dibawa ke ranah hukum.
Lindung HKI Merek Anda, secepat mungkin jika sudah mempunyai suatu merek produk.
Dalam pembuatan Maklon produk kosmetik, biasanya kami turut membantu pendaftaran pembuatan HKI, Halal dan BPOM.
Untuk Info lebih lanjut tentang HKI Merek kunjungi :
https://www.dgip.go.id/menu-utama/merek/pengenalan