Produk kosmetik dan produk skincare herbal tidak lepas dari pengawasan pihak yang berwajib, terutama pengawasan dari pihak BPOM.
Pihak BPOM senantiasa melakukan kerjasama dengan pihak kepolisian untuk menangkap dan memusnahkan produk-produk kosmetik ilegal dan produk kosmetik yang masih import dan belum juga didaftarkan.
Pengawasan ini dirasa sangatlah penting sekali, karena menjaga mutu dari produk kosmetik itu sendiri, dan menjaga kualitas produk yang akan digunakan oleh masyarakat, terutama wanita.
Kulit yang terkena bahan kimia akan berakibat fatal, dan nantinya bahan kimia tersebut juga bisa menyebabkan kanker kulit, jika digunakan dalam jangka waktu yang lama maka resikonya akan sangat besar sekali.
Dilansir dari pom.go.id
Dari hasil pengawasan Badan POM, peran inspektur kosmetika dengan penanggung jawab teknis sarana kosmetika memiliki keterkaitan dalam pengawalan produksi dan peredaran kosmetika yang memenuhi syarat keamanan, manfaat, dan bermutu. Hal ini pula yang menjadi fokus Deputi Bidang Pengawasan Obat Tradisional, Suplemen Kesehatan, dan kosmetik, Reri Indriani saat memberikan arahan dalam acara Forum Komunikasi Inspektur Kosmetika dengan tema “Peranan Pengawasan Kosmetika dalam Upaya Pemulihan Ekonomi Nasional” pada Selasa (19/07/2022).
Forum tersebut diikuti oleh Inspektur Kosmetika dari Balai Besar/Balai/Loka POM di seluruh Indonesia. Hadir sebagai narasumber dalam forum tersebut, yaitu Direktur Pengawasan Kosmetika, Arustiyono; Plt. Asisten Deputi Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Danang Sri Wibowo; dan Ketua Umum pengurus Pusat Ikatan Apoteker Indonesia (IAI), Nofendri.
Pada tahun 2021, ekonomi Indonesia berhasil tumbuh 3,69% dalam masa pemulihan dari pandemi COVID-19. Hal ini mengindikasikan sinyal positif bagi pertumbuhan usaha di Indonesia. Momentum pulihnya ekonomi nasional, harus segera disambut dengan upaya percepatan pengembangan dunia usaha Obat dan Makanan.
Upaya ini dilakukan melalui keberpihakan terhadap UMKM yang salah satunya terintegrasi dalam kegiatan pengawasan kosmetika yang dilakukan oleh Badan POM.
“Pada masa pemulihan dari pandemi COVID-19, pengawasan kosmetika tidak hanya untuk meningkatkan kepatuhan pelaku usaha, namun juga untuk memfasilitasi percepatan pengembangan dunia usaha kosmetika dengan keberpihakan terhadap UMKM. Selain peningkatan kompetensi dari penanggung jawab teknis, inspektur kosmetika Badan POM juga harus senantiasa melakukan upgrade dan update hardskill dan softskill yang dimiliki.” Demikian disampaikan Kepala Badan POM RI, Penny K. Lukito dalam sambutannya yang dibacakan oleh Deputi Bidang Pengawasan Obat Tradisional, Suplemen Kesehatan, dan Kosmetik.
Badan POM telah melakukan berbagai upaya dalam meningkatkan efektivitas pengawasan kosmetika, di antaranya dengan peningkatan kompetensi inspektur kosmetika melalui bimbingan teknis berkelanjutan, pelaksanaan rapat perencanaan target inspeksi sarana kosmetika tahun 2022, penyelenggaraan talkshow urgensi mitigasi risiko pengawasan kosmetika kontrak, pelaksanaan asistensi kepada Unit Pelaksana Teknis (UPT) Badan POM, pembentukan agent of change pelaporan efek samping kosmetika bagi apoteker di wilayah Jabodetabek, penajaman pengawasan iklan kosmetika di media online, pendampingan kepada pelaku usaha di bidang kosmetika melalui bimtek dan desk Corrective Action and Preventive Action (CAPA), serta pendampingan bagi pengelola marketplace dalam pemenuhan ketentuan iklan kosmetika.
Danang Sri Wibowo memaparkan, bahwa program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) ini telah memberikan hasil positif di tahun 2020 dan perlu dilanjutkan sesuai arahan Presiden RI, Joko Widodo. Beberapa kebijakan pemerintah, di antaranya dituangkan dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja beserta turunannya Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan, Pelindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah, rencana PEN, dan Program Bangga Buatan Indonesia.
“Upaya pemerintah untuk mengungkit daya saing UMKM ini banyak sekali yang sudah diprogramkan. Di sisi lain juga ada program-program terkait dengan pembinaan dan pelatihan yang terpadu.
Ada juga program onboarding UMKM yang penting sekali di masa pandemi, untuk beradaptasi dengan teknologi dan perkembangan zaman.
Ditargetkan pada tahun 2023, program-program ini sudah bisa mencapai 30 juta UMKM,” papar Danang Sri Wibowo.
Pengawas Badan POM, termasuk Inspektur Kosmetika, nantinya tidak hanya bertugas mengawasi serta memastikan perlindungan masyarakat dari potensi penggunaan obat dan makanan, khususnya kosmetika, yang tidak memenuhi persyaratan. Namun juga diharapkan dapat mendorong daya saing dan pertumbuhan perekonomian melalui pengembangan industri kosmetika di dalam negeri.
“Sebagai tonggak pengawasan kosmetika, Badan POM mengapresiasi Inspektur Kosmetika di seluruh wilayah Indonesia dalam menjalankan tugas dengan penuh dedikasi dan tanggung jawab.
Semoga Forum Komunikasi Inspektur kosmetika ini dapat menjadi wadah koordinasi antara Inspektur Kosmetika Badan POM dengan para lintas sektor terkait dalam peningkatan strategi pengawasan kosmetika secara keseluruhan,” tutup Reri Indriani.
PT Nanonatura juga selalu mendukung penuh, dalam mematuhi Pemerintah dan BPOM akan produk-produk kosmetik herbal yang juga mengikuti peraturan-peraturan yang berlaku.
Nanonatura juga membantu para pelaku UMKM dan para pengusaha untuk membuat produk private label yang legal dan berstandar yang mempunyai HAKI, HALAL dan BPOM.